Pada awal tahun 2024, Presiden Joko Widodo menginstruksikan moratorium pembuatan aplikasi dan platform baru di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mencegah pemborosan anggaran.
Transformasi digital dan pemanfaatan perkembangan teknologi menjadi tantangan organisasi dalam meningkatkan layanan berbasis IT dan menerapkan keamanan informasi yang lebih baik. Tantangan tersebut membuat organisasi dan institusi penyedia jasa di sektor keuangan maupun perdagangan, semakin rentan terekspos serangan siber.