
Di era digital saat ini, hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada data elektronik. Foto keluarga tersimpan di handphone, dokumen pekerjaan berada di laptop, tugas sekolah disimpan di cloud storage dan berbagai akun penting terhubung dengan email pribadi. Bahkan percakapan sehari-hari, dokumen administrasi, hingga data keuangan kini sebagian besar sudah berbentuk digital.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) membawa banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, teknologi ini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan dengan cara yang semakin canggih. Jika dulu penipuan banyak terjadi melalui pesan chat atau email, kini modusnya berkembang menggunakan tiruan suara yang sangat meyakinkan.
Saat ini smartphone sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Hampir semua aktivitas dilakukan melalui perangkat ini, mulai dari berkomunikasi, bekerja, berbelanja, hingga mengakses layanan keuangan. Tanpa disadari, smartphone juga menyimpan banyak sekali data pribadi seperti foto, video, dokumen, kontak, riwayat percakapan, email, hingga akses ke berbagai akun penting.
Di era digital saat ini, hampir setiap aktivitas kita meninggalkan jejak di internet. Saat mengunggah foto ke media sosial, mengisi formulir online, memberikan komentar, hingga sekadar mencari informasi melalui mesin pencari, semuanya dapat membentuk apa yang disebut sebagai jejak digital. Jejak digital adalah rekam data dari aktivitas seseorang di dunia internet yang dapat tersimpan dan berpotensi diakses kembali di kemudian hari.
Smishing merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang dilakukan melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi pesan instan dengan tujuan menipu masyarakat agar memberikan data pribadi maupun informasi keuangan. Istilah Smishing berasal dari gabungan kata SMS dan Phishing, yaitu teknik penipuan yang memanfaatkan rekayasa sosial untuk mengelabui korban.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri secara resmi menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan baru yang mengatasnamakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Modus operandi ini bertujuan utama untuk melakukan pencurian data pribadi (data phishing) warga negara.