Pada awal tahun 2024, Presiden Joko Widodo menginstruksikan moratorium pembuatan aplikasi dan platform baru di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mencegah pemborosan anggaran.
Pada awal tahun 2024, Presiden Joko Widodo menginstruksikan moratorium pembuatan aplikasi dan platform baru di Lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mencegah pemborosan anggaran. Instruksi ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang menekankan pada integrasi dan optimalisasi Sistem Elektronik yang telah ada.
Kebijakan moratorium ini menuai berbagai respon. Di satu sisi, banyak pihak yang mendukung langkah ini sebagai upaya untuk menertibkan dan meningkatkan efisiensi penggunaan teknologi di lingkungan Pemerintah Daerah. Di sisi lain, beberapa pihak khawatir bahwa kebijakan ini dapat menghambat inovasi dan laju transformasi digital di daerah.
Terlepas dari pro dan kontranya, moratorium ini menghadirkan momentum penting untuk mengevaluasi kembali strategi digitalisasi di tingkat daerah. Terlebih lagi, moratorium ini juga membuka ruang diskusi tentang peran Keamanan Siber dalam era digitalisasi pemerintahan.
Tantangan Keamanan Siber di Era Moratorium
Moratorium aplikasi dan platform baru di Pemerintah Daerah bukan berarti berhenti total dalam pengembangan teknologi. Justru, ini adalah kesempatan untuk fokus pada pengembangan sistem yang terintegrasi dan aman. Keamanan Siber menjadi semakin krusial di era digitalisasi, terutama dengan semakin banyaknya data sensitif yang disimpan dan diolah secara online. Pemerintah Daerah perlu memperkuat infrastruktur keamanan sibernya untuk melindungi data dari berbagai ancaman, seperti malware, ransomware dan cyberattack lainnya.
Memanfaatkan Moratorium untuk Memperkuat Keamanan Siber
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan moratorium ini untuk melakukan beberapa langkah strategis dalam memperkuat Keamanan Siber :
Menyeimbangkan Efisiensi dan Keamanan Siber
Kebijakan moratorium aplikasi dan platform baru di Pemerintah Daerah perlu dijalankan dengan cermat dan terukur. Efisiensi dan Keamanan Siber harus menjadi dua pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait teknologi. Pemerintah Daerah perlu melakukan perencanaan yang matang dan komprehensif sebelum mengembangkan sistem elektronik baru. Pastikan sistem tersebut terintegrasi dengan sistem yang telah ada, aman dan sesuai dengan kebutuhan riil.
Moratorium ini bukan berarti berhenti berinovasi. Justru, ini adalah kesempatan untuk berinovasi dengan lebih cerdas dan bertanggung jawab. Inovasi di era digital harus mempertimbangkan aspek Keamanan Siber agar data dan informasi Pemerintah Daerah terlindungi dengan baik. Dengan menyeimbangkan efisiensi dan Keamanan Siber, moratorium aplikasi dan platform baru di Pemerintah Daerah dapat menjadi langkah yang tepat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel di era digital.