
Di lingkungan Pemerintah Daerah, aplikasi digital terus berkembang. Hampir setiap tahun muncul aplikasi baru untuk mendukung pelayanan publik, pengelolaan administrasi, pelaporan, kepegawaian, hingga kebutuhan internal Perangkat Daerah.
Digitalisasi tentu merupakan langkah positif. Semakin banyak proses pemerintahan yang dapat dilakukan secara elektronik, semakin cepat dan efisien pula pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Namun, ada satu persoalan yang sering luput dari perhatian : apa yang terjadi dengan aplikasi lama setelah aplikasi baru dibuat ?
Tidak sedikit aplikasi yang pada awalnya aktif digunakan, kemudian perlahan ditinggalkan. Aplikasi baru mulai digunakan, sementara aplikasi lama tidak lagi mendapat perhatian yang memadai. Tidak ada pembaruan sistem, tidak dilakukan pemeriksaan keamanan secara berkala, bahkan dalam beberapa kasus pemilik aplikasi sendiri tidak mengetahui bahwa aplikasi tersebut sudah mengalami gangguan atau bahkan tidak dapat diakses. Kondisi inilah yang dapat menjadi persoalan serius dari sudut pandang keamanan informasi.
Bukan Hanya Masalah Aplikasi yang Tidak Terpakai.
Aplikasi yang sudah tidak digunakan sering kali dianggap tidak memiliki risiko. Padahal, selama aplikasi tersebut masih aktif dan dapat diakses melalui jaringan, aplikasi tersebut tetap merupakan bagian dari aset digital pemerintah. Sebuah aplikasi lama mungkin masih menggunakan perangkat lunak, framework, library, sistem operasi, atau komponen lain yang sudah tidak diperbarui. Kerentanan yang ditemukan pada komponen tersebut dapat diketahui secara luas dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Lebih berbahaya lagi apabila aplikasi tersebut masih terhubung dengan database atau menyimpan informasi penting. Dengan kata lain, aplikasi yang sudah tidak digunakan bukan berarti otomatis tidak memiliki risiko. Justru aplikasi yang terlupakan dapat menjadi sasaran yang menarik karena kemungkinan besar tidak lagi mendapatkan pengawasan seperti aplikasi yang masih aktif digunakan.
Ketika Pemilik Aplikasi Tidak Mengetahui Aplikasinya Sudah Rusak.
Salah satu kondisi yang perlu diwaspadai adalah ketika aplikasi sudah mengalami gangguan, tetapi tidak segera diketahui oleh pemiliknya. Misalnya, sebuah aplikasi milik Perangkat Daerah sudah tidak dapat diakses selama beberapa hari. Tidak ada laporan dari pengguna karena aplikasi tersebut sudah jarang digunakan. Tidak ada pemantauan karena tidak termasuk dalam daftar aplikasi yang sedang menjadi prioritas. Akibatnya, kondisi tersebut dapat berlangsung tanpa diketahui. Dari sisi keamanan informasi, hal ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar, yaitu tidak jelasnya pengelolaan dan pemantauan terhadap aset aplikasi. Aplikasi seharusnya memiliki pemilik yang jelas, status yang jelas, serta mekanisme pemantauan dan pemeliharaan yang jelas.
Risiko Keamanan dari Aplikasi yang Terlupakan.
Aplikasi lama yang tidak dikelola dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain :
Banyak Aplikasi Bukan Masalah, Tidak Mengelola Aplikasi yang Menjadi Masalah.
Jumlah aplikasi yang banyak sebenarnya bukan persoalan utama. Yang menjadi persoalan adalah ketika Pemerintah Daerah tidak memiliki pengelolaan siklus hidup aplikasi yang baik. Setiap aplikasi seharusnya memiliki siklus hidup yang jelas :
Direncanakan → Dibangun → Diuji → Digunakan → Dipelihara → Dievaluasi → Diperbarui atau Dihentikan.
Ketika sebuah aplikasi sudah tidak diperlukan, seharusnya tidak sekadar ditinggalkan. Aplikasi perlu melalui proses penghentian yang terencana. Akses pengguna dapat dicabut, data dapat diarsipkan, atau dimigrasikan sesuai kebutuhan, layanan yang sudah tidak diperlukan dapat dihentikan, serta domain dan infrastruktur pendukung dapat ditinjau kembali. Dengan demikian, tidak ada aplikasi yang hanya menjadi "bangkai digital" yang tetap aktif tetapi tidak memiliki pengelola.
Keamanan Informasi Dimulai dari Mengetahui Apa yang Kita Miliki.
Dalam keamanan informasi, kita tidak dapat melindungi sesuatu yang tidak kita ketahui keberadaannya. Karena itu, pengelolaan keamanan aplikasi Pemerintah Daerah tidak cukup hanya berfokus pada aplikasi yang sedang populer atau yang sedang dikembangkan. Aplikasi lama juga perlu diperhatikan. Bahkan aplikasi yang sudah tidak digunakan perlu dipastikan statusnya : apakah akan dipelihara, dimigrasikan, atau benar-benar dihentikan ? Jangan sampai sebuah aplikasi masih dapat diakses dari internet, masih menyimpan data, dan masih memiliki kelemahan keamanan, tetapi tidak ada pihak yang merasa bertanggung jawab terhadapnya.
Jangan Sampai Aplikasi Baru Menambah Risiko Baru.
Transformasi digital seharusnya tidak hanya berbicara tentang berapa banyak aplikasi yang berhasil dibuat. Yang lebih penting adalah apakah seluruh aplikasi tersebut dikelola, diamankan, dan dipertanggungjawabkan sepanjang siklus hidupnya. Setiap aplikasi baru yang dibangun hari ini pada akhirnya akan menjadi aplikasi lama. Karena itu, sejak awal harus sudah dipikirkan siapa pemiliknya, siapa pengelolanya, bagaimana pemeliharaannya, bagaimana keamanan informasinya dipantau, dan kapan aplikasi tersebut harus dihentikan apabila sudah tidak diperlukan. Aplikasi yang terlupakan bukan sekadar aplikasi yang tidak digunakan. Jika masih aktif dan tidak dikelola, ia dapat berubah menjadi titik lemah keamanan informasi. Maka, seiring bertambahnya jumlah aplikasi Pemerintah Daerah, perhatian terhadap inventarisasi aset digital, penetapan pemilik aplikasi, pemantauan, pemeliharaan, pengujian keamanan, dan penghentian aplikasi yang sudah tidak diperlukan menjadi semakin penting. Karena menjaga keamanan informasi bukan hanya tentang melindungi aplikasi yang sedang digunakan, tetapi juga memastikan tidak ada aset digital yang tertinggal tanpa pengawasan.