WASPADA TERHADAP PENIPUAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri secara resmi menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan baru yang mengatasnamakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Modus operandi ini bertujuan utama untuk melakukan pencurian data pribadi (data phishing) warga negara.

Berdasarkan keterangan resmi dari laman Indonesia Baik, pelaku kejahatan siber memanfaatkan penyebaran surat edaran palsu dan tautan ilegal yang didesain menyerupai layanan resmi aktivasi IKD. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terperdaya oleh komunikasi yang mengatasnamakan instansi pemerintah melalui kanal pribadi.

Modus yang teridentifikasi dalam upaya penipuan aktivasi IKD mencakup :

  • Penyalahgunaan Identitas : Pelaku mengaku sebagai petugas Dukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi IKD kepada masyarakat.
  • Penggunaan Kanal Komunikasi Tidak Resmi : Korban dihubungi melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp, SMS), atau panggilan telepon.
  • Permintaan Data Pribadi Sensitif : Pelaku meminta data pribadi dengan dalih palsu untuk proses "verifikasi IKD".
  • Penyebaran Tautan dan Barcode Berbahaya : Mengirimkan tautan atau barcode palsu yang mengarahkan korban ke situs web tiruan atau aplikasi ilegal untuk mengunduh file yang mengandung malware.

Merujuk pada pernyataan resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, berikut adalah fakta dan prosedur resmi terkait aktivasi IKD :

  • Inisiasi Aktivasi : Ditjen Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara proaktif untuk menawarkan atau meminta aktivasi IKD.
  • Tempat Aktivasi : Proses aktivasi IKD tidak dapat dilakukan secara daring (online). Aktivasi wajib dilakukan secara fisik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
  • Aplikasi Resmi : Aplikasi IKD yang sah hanya tersedia melalui toko aplikasi resmi, yaitu Google Play Store dan Apple App Store.
  • Layanan aktivasi tidak pernah dilakukan melalui : Situs web tidak resmi, Aplikasi yang diunduh dari sumber ilegal, Kanal komunikasi pribadi (WhatsApp, SMS, panggilan telepon, video call, atau email pribadi).

Masyarakat diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak manapun yang tidak jelas kredibilitasnya. Data pribadi yang bersifat rahasia dan wajib dilindungi meliputi :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • One-Time Password (OTP).
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  • Foto diri (swafoto) dengan KTP-el.
  • Data pribadi lainnya yang bersifat sensitif.

Data tersebut merupakan informasi rahasia yang dapat disalahgunakan untuk berbagai bentuk tindak kejahatan, termasuk pencurian identitas dan penipuan digital.


Demi keamanan data dan menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat dianjurkan untuk :

  • Verifikasi Sumber Informasi : Pastikan informasi hanya berasal dari kanal resmi pemerintah, seperti dukcapil.kemendagri.go.id dan indonesiabaik.id
  • Menghindari Tautan Mencurigakan : Tidak mengklik tautan atau link yang mencurigakan yang diterima melalui pesan pribadi.
  • Pelaporan : Melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan pesan, surat, atau situs web yang dicurigai sebagai penipuan.

Program IKD dikelola secara eksklusif oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan prosedur aktivasi yang telah ditetapkan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terperdaya oleh komunikasi yang mengatasnamakan instansi pemerintah melalui kanal pribadi.

LINK TERKAIT